AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Tujuan AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa
AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Sejarah AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai DAMPAK suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969. The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa merusak kelestarian lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan. Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.
Tahun 1982, Indonesia mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipun keduanya tidak memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Badan-badan lingkungan tersebut menjadi lokomotif pelindung kepentingan ekologi. Pada kenyataannya kepentingan lingkungan sering kalah oleh kepentingan praktis materialis yang disebut kepentingan ekonomi. Studi amdal menjadi formalitas saja.
JENIS JENIS AMDAL
- AMDAL TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
- AMDAL TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
Kriteria kegiatan terpadu meliputi :
- berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya
- Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Contoh Kegiatan AMDAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, antara lain:
- Usaha/kegiatan bidang Pertahanan
- Usaha/kegiatan bidang Pertanian
- Usaha/kegiatan bidang Perikanan
- Usaha/kegiatan bidang Kehutanan
- Usaha/kegiatan bidang Perhubungan
- Usaha/kegiatan bidang Tekhnologi Satelit
- Usaha/kegiatan bidang Perindustriaan
- Usaha/kegiatan bidang Pekerjaan Umum
- Usaha/kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral
- Usaha/kegiatan bidang Pariwisata
- Usaha/kegiatan bidang Pengembangan Nuklir
- Usaha/kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3
- Usaha/kegiatan bidang Rekayasa Genetika.
Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Proses Penyusunan AMDAL
PIL: Penyajian Informasi Lingkungan
Telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan, rencana tindakan pengendalian dampak negatif.
Suatu rencana KEGIATAN yang mengakibatkan DAMPAK LINGKUNGAN wajib dibuatkan PIL nya, apabila kegiatan itu merupakan:
- Pengubahan bentuk lahan dan atau bentang alam
- Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbarui maupun yang tidak terbarui
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumberdaya alam
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau perlindungan cagar budaya
- Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan.
Kerangka Konsep Acuan AMDAL
BAB I. PENDAHULUAN
- Peraturan perundangan yang berlaku
- Kebijaksanaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
- Kaitan rencana kegiatan dg dampak penting yang mungkin
ditimbulkan
- Uraian mengenai tujuan dan kegunaan rencana kegiatan
BAB II. TUJUAN STUDI
- Maksud dan Tujuan
- Kegunaan
BAB III. RUANG LINGKUP STUDI
- Batas Wilayah Studi
- Komponen lingkungan yang ditelaah
- Rencana kegiatan yang harus ditelaah dampaknya
BAB IV. METODOLOGI
BAB V. TIM STUDI ANDAL
BAB VI. BIAYA
BAB VII. WAKTU PELAKSANAAN
BAB VIII. DAFTAR PUSTAKA
Manfaat Amdal
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable). Manfaat AMDAL dibagi dalam beberapa jenis yaitu :
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Dapat membantu dalam menentukan kebijaksanaan yang tepat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan serta peningkatan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Manfaat AMDAL Pemilik Proyek
- Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran.
- Untuk melindungi proyek yang melanggar UU atau PP yang berlaku.
- Untuk melihat dan memecahkan masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa akan dating.
- Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Manfaat AMDAL pemilik modal
- Bank sebagai pemilik modal selalu menyertakan AMDAL setiap pengajuan permintaan pinjaman, agar dapat menjamin keberhasilan dan keamanan modal yang disalurkan.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.
- Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya.
- Mengetahui perubahan lingkungan dimasa sesudah proyek berjalana
- Mengetahui hak dan kewajiban di dalam hubungan dengan proyek.
Kegunaan lainnya
- Kegunaan dalam analisis dan kemajuan IPTEK.
- Kegunaan dalam penelitian.
- Timbulnya konsultan AMDAL yang baik (Hanun, 2011).
Tujuan Amdal
Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar. berikut ini adalah tujuan amdal
- sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah
- Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
- Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
- Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
- sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
- sebagai Izin Kelayakan Lingkungan.
- Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin (Hanun, 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar