KOMPETENSI DASAR:
3.6 Menganalisis limbah di lingkungan sekitar
INDIKATOR:
3.6.1 Menjelaskan limbah di lingkungan sekitar
3.6.2 Menentukan prosedur penanganan limbah di lingkungan
sekitar
3.6.3 Menganalisis limbah di lingkungan sekitar
A. PENGERTIAN
LIMBAH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/1999 Jo.PP 85/1999, Limbah
didefinisikan sebagai sisa/buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan
manusia. Limbah dapat diartikan sebagai bahan sisa yang
dihasilkan dari aktivitas manusia maupun makhluk hidup lainnya.Pengertian
limbah berdasarkan Keputusan Memperindag RI No 231/ MPP/ Kep/7/1997 Pasal 1
tentang Prosedur Impor Limbah bahwa limbah adalah bahan/ barang sisa atau bekas
dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari
aslinya , kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan. Limbah
berasal dari hasil aktivitas manusia baik berasal dari teknologi maupun dari
alam.
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri
maupun domestik (rumah tangga, yang lebih dikenal sebagai sampah), yang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan
karena tidak memiliki nilai ekonomis.
B. PENGERTIAN BAKU MUTU LINGKUNGAN
Limbah dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau
konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu lingkungan.
UU RI No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat
atau komponen yang di perbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan
dampak negatif
C. Pengelompokan Limbah Berdasarkan Jenis
Senyawa
1. Limbah organik
Limbah
organik memiliki beberapa definisi berbeda yang penggunaannya dapat
disesuaikan dengan tujuan penggolongannya.Berdasarkan pengertian kimiawi,
limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsur karbon (C),
sehingga meliputi limbah dari makhluk hidup (misalnya kotoran hewan dan
manusia, sisa makanan, dan sisa-sisa tumbuhan mati), kertas, dan karet
(bila berasal dari getah pohon karet).
Secara teknis, limbah organik sebagai limbah yang hanya berasal dari
makhluk hidup (alami)dan sifatnya mudah busuk. Artinya, bahan-bahan organik alami
namun sulit membusuk/terurai, seperti kertas, dan bahan organic sintetik(buatan)
yang juga sulit membusuk /terurai, seperti plastic dan karet, tidak termasuk
dalam limbah organik.
2. Limbah Anorganik
Berdasarkan
pengertian secara kimiawi, limbah anorganik meliputi limbah-limbah yang
tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas
atau perkakas, dan alumunium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga),
kaca, dan pupuk anorganik ( misalnya yang mengandung unsur nitrogen dan
fosfor).
Secara
teknis, limbah anorganik didefinisikan sebagai segala limbah yang tidak dapat
atau sulit terurai/busuk secara alami oleh mikroorganisme.
D. Pengelompokkan Limbah Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan
wujudnya, limbah dikelompokkan menjadi limbah cair, padat (
sampah), dan limbah gas.
E. Pengelompokkan Limbah Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, limbah dikelompokkan berdasarkan tempat atau
sumber limbah seperti limbah domestic,industri, pertanian,pariwisata dan
lain – lain.
1. Limbah Pemukiman/ domestic
Limbah
pemukiman/domestic adalah limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan
kegiatan usaha lain yang berhubungan dengan kegiatan pemukiman, seperti; sisa
makanan, air sabun, tinja (kotoran), sisa minyak dari penggorengan dan
sebagainya.
2. Limbah Industri
Limbah
industri adalah limbah yang berasal dari kegiatan industri dan home industri
(usaha kecil) yang mencemari lingkungan. Seperti; limbah ampas
tahu, limbah pewarnaan kaos, pengolahan logam dan sebagainya.
3. Limbah Pertanian
Adalah
limbah yang berasal dari kegiatan pertanian ataupun perkebunan.Seperti; limbah
penggunaan dari pestisida yang berlebihan, penggunaan pupuk yang berlebihan,
sisa-sisa tumbuhan dan sebagainya.
4. Limbah pariwisata
adalah
limbah yang merupakan hasil kegiatan wisata seperti; sampah yang dibuang oleh
wisatawan, adanya tumpahan minyak dan oli yang dibuang oleh kapal wisata dan
sebagainya.
F. B3
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa
suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun
yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan
hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahluk hidup lain.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap
bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity,
dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan
Sedangkan golongan limbah B3 yang berdasarkan karakteristik yaitu zat
atau bahan yang mengandung satu atau lebih bahan :
· mudah meledak;
· pengoksidasi;
· sangat mudah
sekali menyala /terbakar;
· sangat mudah
menyala/terbakar;
· mudah menyala/
terbakar;
· amat sangat
beracun;
· sangat beracun;
· beracun;
· berbahaya;
· korosif;
· bersifat
iritasi;
· berbahayabagi
lingkungan;
· karsinogenik/
dapat menyebabkan kanker;
· teratogenik/
dapat menyebabkan kecacatan pada janin;
· mutagenik/
dapat menyebabkan mutasi genetis.
Zat atau bahan tersebut diklasifikasikan sebagai limbah B3 karena memenuhi satu atau lebih karateristik limbah B3 sebagai berikut:
1. Limbah mudah meledak, limbah yang pada suhu standar (250C,760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi fisika/kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Contoh: Korek isi, kaleng bekas obat nyamuk dan lain-lain.
2.
Limbah mudah terbakar,limbah yang memiliki salah
satu sifat sebagai berikut:
a.
Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol
kurang dari 24%volume/ dan atau pada titik nyala tidak lebih dari
60% akan menyala apabila terjadi kontak dengan percikan api, atau sumber
lainnya pada suhu kamar.
b. Limbah bukan berupa cairan yang pada tekanan dan
suhu standar dapat menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air,
atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat
menyebabkan kebakaran terus menerus
c.
Limbah yang bertekanan dan mudah terbakar
d.
Limbah pengoksidasi Contoh: limbah pabrik
cat, limbah tumpahan minyak, aseton dan lain-lain.
3.
Limbah yang bersifat reaktif, limbah yang
memiliki salah satu sifat sebagai berikut:
a.
Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan
dapat menyebabkan perubahan tanpa ledakan.
b.
Limbah yang bereaksi hebat dengan air
c. Limbah yang bila bercampur dengan airberpotensi
menimbulkan ledakan, menghasilkan ledakan, gas, uap, atau asap beracun dalam
jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Contoh: batu
baterei, lithium dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar